- By Rusdi Galileo Kasatpel 270 Jakarta
- 18 Dec 2025
- 187
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Wilayah II Sampaikan 10 Himbauan Penting Jelang Akhir Semester dan Libur Sekolah
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Wilayah II Sampaikan 10 Himbauan Penting Jelang Akhir Semester dan Libur Sekolah

Jakarta Utara – Menjelang berakhirnya semester ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 serta memasuki masa libur sekolah akhir tahun, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Wilayah II menyampaikan sepuluh himbauan penting kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah Jakarta Utara Wilayah II. Himbauan ini ditujukan kepada para kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta operator sekolah agar pelaksanaan kegiatan akademik, layanan pendidikan, dan pengelolaan sekolah tetap berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyampaian himbauan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pendidikan, peningkatan kedisiplinan warga sekolah, serta komitmen Dinas Pendidikan dalam memastikan bahwa seluruh proses pendidikan, termasuk pada masa akhir semester dan libur sekolah, tetap berlangsung secara optimal, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik serta masyarakat.
Penegasan Pengawasan Peserta Didik Setelah Class Meeting
Dalam himbauan pertama, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Wilayah II menegaskan bahwa peserta didik tidak diperkenankan pulang sebelum jam pulang sekolah yang telah ditetapkan, meskipun kegiatan pembelajaran telah memasuki masa class meeting. Class meeting merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sekolah yang bertujuan memberikan ruang pengembangan minat, bakat, dan kebersamaan antarpeserta didik, namun tetap berada dalam koridor pengawasan dan tanggung jawab sekolah.
Kepala sekolah diminta untuk mengondisikan dan mengawasi peserta didik agar tetap berada di lingkungan sekolah hingga waktu pulang sesuai jadwal. Hal ini penting untuk mencegah potensi risiko yang dapat terjadi apabila peserta didik berada di luar pengawasan sekolah pada jam efektif. Guru dan panitia class meeting juga diharapkan berperan aktif dalam memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan edukatif.
Pembagian Rapor Sesuai Kalender Pendidikan
Himbauan kedua berkaitan dengan pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil. Sesuai dengan kalender pendidikan, tanggal 19 Desember 2025 telah dijadwalkan sebagai waktu pembagian rapor semester ganjil. Kepala Suku Dinas Pendidikan menekankan agar seluruh satuan pendidikan melaksanakan kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari segi waktu, mekanisme, maupun administrasi.
Pembagian rapor merupakan momen penting bagi peserta didik dan orang tua untuk mengetahui capaian hasil belajar selama satu semester. Oleh karena itu, sekolah diharapkan mempersiapkan seluruh dokumen akademik dengan baik, memastikan data nilai akurat, serta menyampaikan informasi secara transparan dan bertanggung jawab.
Penetapan Jadwal Libur Sekolah dan Awal Semester Genap
Dalam himbauan ketiga, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Wilayah II menyampaikan ketentuan mengenai jadwal libur sekolah akhir semester ganjil. Libur sekolah ditetapkan mulai tanggal 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar semester genap akan aktif kembali pada tanggal 5 Januari 2026.
Penegasan jadwal ini bertujuan agar seluruh warga sekolah memiliki pemahaman yang sama terkait masa libur dan awal masuk sekolah. Kepala sekolah diharapkan menyosialisasikan informasi ini kepada guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan.
Menjaga Kebersihan dan Keamanan Sekolah Selama Libur
Himbauan keempat menyoroti pentingnya menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan sekolah selama masa libur. Meskipun kegiatan belajar mengajar diliburkan, sekolah tetap merupakan aset negara yang harus dijaga bersama.
Kepala Suku Dinas Pendidikan menekankan bahwa seluruh unsur sekolah perlu memiliki rasa tanggung jawab kolektif terhadap kondisi fisik sekolah. Kebersihan lingkungan, keamanan bangunan, serta perawatan sarana dan prasarana harus tetap menjadi perhatian utama agar sekolah tetap dalam kondisi siap digunakan saat kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung.
Layanan Kepada Masyarakat Tetap Berjalan
Pada himbauan kelima, ditegaskan bahwa layanan kepada masyarakat tetap harus dilaksanakan selama masa libur sekolah. Tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sesuai hari dan jam kerja efektif yang telah ditetapkan.
Sekolah sebagai institusi pelayanan publik memiliki tanggung jawab untuk tetap memberikan layanan administratif dan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, kepala sekolah diminta memastikan bahwa pelayanan dasar seperti administrasi, informasi pendidikan, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan tetap berjalan dengan baik meskipun berada dalam masa libur akademik.
Penetapan Jadwal Piket Guru
Himbauan keenam menyebutkan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab mengatur dan menetapkan jadwal piket guru selama masa libur sekolah. Penjadwalan piket ini penting untuk memastikan adanya kehadiran pendidik di sekolah guna mendukung keamanan, layanan, serta pemantauan kondisi sekolah.
Jadwal piket diharapkan disusun secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan efektivitas kerja dan kebutuhan sekolah. Guru yang bertugas piket diharapkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari komitmen profesionalisme pendidik.
Pemantauan Menyeluruh oleh Kepala Sekolah
Dalam himbauan ketujuh, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Wilayah II menegaskan peran sentral kepala sekolah dalam melakukan pemantauan terhadap kebersihan, keamanan, layanan, pelaksanaan piket, serta kondisi dan situasi sekolah selama masa libur.
Kepala sekolah diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga kepemimpinan yang aktif dan responsif. Pemantauan rutin menjadi kunci untuk mencegah permasalahan dan memastikan seluruh sistem sekolah berjalan sesuai ketentuan.
Pengecekan Langsung terhadap Pekerjaan yang Belum Tuntas
Himbauan kedelapan menyebutkan bahwa apabila terdapat pekerjaan yang belum tuntas, kepala sekolah diminta untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Pendekatan ini bertujuan agar setiap permasalahan dapat diidentifikasi secara nyata dan diselesaikan secara tepat.
Langkah pengecekan langsung mencerminkan komitmen pimpinan sekolah dalam menjaga kualitas kerja, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan sekolah.
Kesiapsiagaan Komunikasi Kepala Sekolah
Pada himbauan kesembilan, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Wilayah II menekankan bahwa kepala sekolah diharapkan memastikan telepon seluler selalu dalam kondisi aktif selama masa libur sekolah. Kesiapsiagaan komunikasi ini sangat penting untuk mendukung koordinasi, penanganan situasi darurat, serta respons cepat terhadap berbagai kebutuhan yang mungkin muncul.
Sebagai pemimpin satuan pendidikan, kepala sekolah diharapkan selalu siap dihubungi dan memberikan arahan apabila diperlukan, meskipun berada dalam masa libur akademik.
Penyesuaian dan Pengecekan e-Absensi
Himbauan kesepuluh ditujukan kepada operator sekolah. Operator diharapkan menyesuaikan keterangan pada e-absensi untuk jabatan fungsional guru dan kepala sekolah selama masa libur sekolah. Selain itu, operator juga diminta untuk melakukan pengecekan e-absensi secara berkala guna menghindari terjadinya kekeliruan data.
Keakuratan data kehadiran merupakan bagian penting dari sistem administrasi kepegawaian. Oleh karena itu, pengelolaan e-absensi harus dilakukan dengan cermat, teliti, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutup
Melalui sepuluh himbauan ini, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Wilayah II berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas, disiplin, dan profesionalisme. Himbauan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi, tetapi juga memastikan bahwa lingkungan pendidikan tetap aman, nyaman, dan siap mendukung proses pembelajaran yang berkualitas.
Sinergi antara kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, operator, serta seluruh warga sekolah menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang baik. Dengan komitmen bersama, diharapkan masa akhir semester dan libur sekolah dapat dilalui dengan lancar, tertib, dan membawa manfaat bagi dunia pendidikan di Jakarta Utara Wilayah II.

-500x500.jpeg)